Program Sertifikasi CHSE Gratis Dari Kemenparekraf

Saat ini Kemenparekraf memiliki program CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) merupakan program penerapan protokol kesehatan yang berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan kelestarian lingkungan. Sertifikasi CHSE ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Berikut list yang dapat melakukan sertifikasi CHSE :
1. Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).
2. Usaha/fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.
3. Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.
4. Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi: kota/kabupaten atau desa/kelurahan.

Untuk tahapan dalam proses pemberian sertifikat CHSE antara lain, Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan akan mendapatkan setifikat CHSE dan labelling I Do Care.

Pendaftaran sertifikasi CHSE dapat dilakukan dengan mengakses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada Halaman Utama Website yang akan mengarah kepada Halaman Sign-Up atau Pendaftaran. Sebelum mendaftar, pastikan telah memenuhi persyaratan wajib, yaitu:
Pelaku Usaha wajib memiliki Persyaratan Dasar yaitu :
1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi usaha pariwisata; dan/atau;
2. Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil; dan/atau;
3. Perizinan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.