Instruksi Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Magetan

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jatim dan Bali dan saat ini Kabupaten Magetan termasuk pada pandemi level 3 maka :

1. Tempat wisata ditutup sementara
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan 50% maks. staf WFO dengan protkes ketat
3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan makan minum ditempat (restoran, rumah makan, cafe, dll) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
4. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara
5. Usaha karaoke tidak beroperasi sementara
6. Ketentuan pada angka 1-5 diatas, berlaku mulai tanggal 21 – 25 Juli 2021
7. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut.