Profil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan merupakan pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Berdasarkan Perbup diatas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Magetan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Magetan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, serta Tugas Pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan; 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebudayaan; 
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan bidang kebudayaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris

Sekretariat mempunyai tugas mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi :

  1.  pengelolaan pelayanan administrasi umum; 
  2.  pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3.  pengelolaan administrasi keuangan;
  4.  pengelolaan administrasi perlengkapan; 
  5.  pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah; 
  6.  pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7.  pengelolaan penyusunan perencanaan evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran;
  8.  pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
  9.  pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugastugas bidang; 
  10.  pengelolaan kearsipan;
  11.  pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; 
  12.  pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan 
  13.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Sekretaris, terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 
  2. Kelompok Jabatan Fungsional;

Bidang Pengelolaan Pariwisata

Bidang Pengelolaan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan daya tarik, kawasan strategis, destinasi pariwisata dan pengembangan sumber daya pariwisata serta pengelolaan usaha, sarana dan jasa pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas bidang pengelolaan pariwisata, mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan pengordinasian kebijakan pengelolaan daya tarik, kawasan strategis dan destinasi pariwisata, pengembangan sumber daya manusia pariwisata serta pengelolaan usaha pariwisata;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan kajian, pendataan dan pemetaan potensi pada daya tarik, kawasan strategis dan destinasi pariwisata, sumber daya  manusia pariwisata serta usaha pariwisata;
  3. Pengembangan dan penghelolaan daya tarik, kawasan strategis dan destinasi pariwisata yang berkelanjutan;
  4. Pelaksanaa pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pariwisata;
  5. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terkait perizinan dan standarisasi usaha pariwisata;
  6. Penyusunan rekomendasi terkait daya tarik, kawasan strategis dan destinasi pariwisata, sumber daya manusia pariwisata serta usaha pariwisata;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan pemasaran pariwisata dalam/luar negri dan ekonomi kreatif tingkat dasar.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan promosi informasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. Pelaksanaan fasilitasi promosi informasi pariwisata dab ekonomi kreatif;
  3. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi da validasi data kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif;
  4. Pelaksanaan dan penusunan analisa pengembangan pasar dan strategi pemasaraan pariwisata dan ekonomi kreatif;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan event Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tren perkembangan pasar;
  6. Pengembangan kemitraan dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan, swasta, dan masyarakat dalam peningkatan pemasaran dan kelembangan pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. Pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ekonomi kreatif;
  8. Pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, fasilitasi, pengembangan ekonomi kreatif;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan
pembinaan di bidang kebudayaan. 

Untuk melaksanakan tugas Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan pengoordinasian kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan di bidang kebudayaan;
  2. Pelaksanaan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan pengkajian, eksperimentasi, reaktualisasi, dan revitalisasi di bidang kebudayaan; 
  4. Pelaksanaan komunikasi dan kolaborasi melalui kerjasama dan kemitraan di bidang kebudayaan; 
  5. Pelaksanaan pameran, pertunjukan, penyajian materi edukasi, promosi, dan internalisasi di bidang kebudayaan; 
  6. Pelaksanaan pendataan, inventarisasi, registrasi, dan pemetaan cagar budaya dan sejarah lokal; 
  7. Pelaksanaan revitalisasi dan pelestarian tradisi budaya; 
  8. Pelaksanaan konservasi, eskavasi, pemugaran, penyimpanan, penataan, revitalisasi, dan rekonstruksi di bidang cagar budaya dan sejarah lokal; 
  9. Pelaksanaan reviu, penelaahan, dan pengkajian di bidang cagar budaya dan sejarah lokal; 
  10. Pelaksanaan komunikasi dan kolaborasi melalui kerjasama dan kemitraan di bidang cagar budaya dan sejarah lokal; 
  11. Pelaksanaan pameran, penyajian materi edukasi, promosi, dan internalisasi di bidang cagar budaya, dan sejarah lokal; 
  12. Pelaksanaan fasilitasi standarisasi, sertifikasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lembaga di bidang cagar budaya dan sejarah lokal;
  13. Penyusunan rekomendasi pelindunganpengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dibidang cagar budaya dan sejarah lokal; 
  14. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.