Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Tugas dan Fungsi

Menurut Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2016, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan. Berikut fungsi yang dijalankan secara detail:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan, dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

Dalam berkegiatan, secretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelengaraan rapat dan perjalanan dinas.
  2. Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
  3. Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan.
  4. Pengelolaan urusan kepegawaian.
  5. Pengelolaan urusan keuangan.
  6. Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
  7. Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai.
  8. Pengkoordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada Bidang dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Pariwisata

Bidang pengelolaan pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan daya Tarik, Kawasan strategis, destinasi pariwisata dan pengembangan sumber daya pariwisata serta pengelolaan usaha, sarana dan jasa pariwisata.

Bidang pengelolaan pariwisata menjalankan fungsi, sebagai berikut:

  1. Pengelolaan kawasan strategis, dan destinasi pariwisata
  2. Pelaksanaan pengembangan sumber daya pariwisata
  3. Pengelolaan dan pemberian rekomendasi usaha, sarana dan jasa pariwisata
  4. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pengelolaan kawasan strategis, dan destinasi pariwisata, evaluasi kegiatan pengembangan sumber daya pariwisata dan evaluasi kegiatan pengelolaan usaha, sarana dan jasa pariwisata, dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

Tugas dan Fungsi Bidang Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Bidang pemasaran pariwisata dan pengembangan ekonomi krreatif mempunyai tugas melaksanakan promosi, informasi pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif, serta pendataan, pengembangan ekonomi kreatif, serta pendataan, pengembangan pasar dan Kerjasama pariwisata. Bidang pemasaran pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif memiliki fungsi, antara lain:

  1. Pelaksanaan promosi dan informasi pariwisata
  2. Pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif
  3. Pelaksanaan pendataan, pengembangan pasar dan Kerjasama pariwisata, dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

Tugas dan Fungsi Bidang Kebudayaan:

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan melestarikan tradisi, membina kesenian dan kelembagaan budaya, registrasi, pelestarian, dan pembinaan sejarah lokal. Dalam melaksanakan tugas bidang kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pelestarian tradisi budaya, pembinaan kesenian dan pengembangan kelembagaan budaya;
  2. Pelaksanaan dokumentasi dan inventarisasi tradisi, kesenian dan kelembagaan budaya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pelestarian tradisi, pembinaan kesenian dan lembaga adat;
  4. Pelaksanaan revitalisasi tradisi, kesenian dan kelembagaan budaya di Daerah;
  5. Perumusan kebijakan registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
  6. Penyusunan petunjuk teknis registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
  7. Pengoordinasian dan kerjasama dengan kabupaten/kota dalam registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
  8. Pembinaan dan pengelolaan cagar budaya dan sejarah lokal
  9. Pelaksanaan registrasi, dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan sejarah lokal
  10. Pelaksanaan pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.