Tari Jalak Lawu telah resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)

Dengan bangga kami mengumumkan bahwa Tari Jalak Lawu telah resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tari Jalak Lawu merupakan seni tari khas Magetan yang menggambarkan keindahan Jalak Gading, fauna endemik Gunung Lawu. Tarian ini juga merepresentasikan kisah kepahlawanan Wongso Menggolo, serta melambangkan perjalanan hidup manusia yang penuh pengorbanan menuju surga atau nirwana.

Sebagai bagian upaya Disbudpar Kab. Magetan dalam pelaksanaan pelestarian kesenian, tari ini diinventarisasi berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022. Pada 4 Juli 2024, EBT Tari Jalak Lawu secara resmi didokumentasikan dan diarsipkan dalam Sistem Informasi KIK dengan nomor EBT352024000121.

Selengkapnya:
https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/home/explore/cultural/31647

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *